Kajari Sijunjung Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Kantor BPN Sijunjung

    Kajari Sijunjung Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Kantor BPN Sijunjung
    Foto ketua BPN dan Narasumber

    Muaro - Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto, SH., MH., hadir di kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan sebagai Narasumber di kantor BPN Kabupaten Sijunjung, pada Selasa (22/11/2022). 

    Suasana kegiatan sosialisasi

    Kegiatan dimulai pada Pukul 09:30 WIB yang mana kegiatan diawali dengan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan do'a, sampai dengan penyampaian materi oleh narasumber ".

    Materi yang di sampaikan oleh Kajari adalah " Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan ".
    Beliau juga menyampaikan pentingnya Berita Acara dalam pendaftaran tanah di BPN. " Bagaimana BPN mendaftarkan tanah, kalau Berita Acaranya tidak ada. Tidak bisa itu". Ujar Kajari, pada Selasa (22/11/2022). 

    Foto bersama antara BPN,  Narasumber dan Peserta Sosialisasi

    Selain Kajari, Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sijunjung Aipda Sepman hadi, SH., dan H. Epi Radisman Datuak Paduko Alam, SH., juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Aipda Sepman hadi, SH., menyampaikan materi " Pembinaan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan ". Dan H. Epi Radisman Datuak Paduko Alam, SH., dari pihak Adat menyampaikan materi tentang " Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan terhadap Tanah Ulayat Minangkabau ".

    Terakhir kegiatan ini di tutup dengan sesi tanya jawab dari peserta sosialisasi kepada narasumber.  Adapun yang hadir pada kegiatan ini adalah Kepala  BPN Kabupaten Sijunjung, Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sijunjung, Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sijunjung., Perwakilan Pemda, Perwakilan Nagari, dan Tokoh masyarakat. 

    Kepala BPN Hanif, S.Si.T., mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk  untuk menekan jumlah kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan dikemudian hari yang dilakukan dengan cara menguatkan kerja sama dan koordinasi dengan instansi pemerintah, K/L, stakeholder terkait dan masyarakat dalam bentuk membangun kesadaran bersama dalam rangka mencegah timbulnya sengketa, konflik dan perkara pertanahan. (Syahrul Azmi)

    sijunjung kejari kajari bpn polres
    Syahrul Azmi

    Syahrul Azmi

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Pelantikan PCNU Kabupaten Sijunjung,...

    Artikel Berikutnya

    Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami