Kabupaten Sijunjung Terima Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Senilai Rp. 7 Milyar

    Kabupaten Sijunjung Terima Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Senilai Rp. 7 Milyar

    BUKITTINGGI - Pemerintah Kabupaten Sijunjung menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak pada triwulan I tahun 2022 senilai Rp. 7.016.991.830, -. Hal tersebut terungkap saat penyerahan SK penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak triwulan I tahun 2022 dan Launching Inovasi Samsat Wisata serta Samsat Terminal di Pelataran Jam Gadang Bukittinggi, Sabtu, (04/6/22).

    Penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut diterima langsung oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si yang di dampingi PLT. Kepala UPTD Samsat Sijunjung Jon Efrizal langsung dari Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah, S.P dan juga tampak hadir pada saat itu kepala BKAD Kabupaten Sijunjung Drs. Endi Nazir.

    Dalam sambutannya Gubernur Sumbar mengatakan,   penyumbang penghasilan terbesar di Sumatera Barat saat ini adalah pajak.

    " 7 Pemerintah Kabupaten Kota telah bekerja dengan baik dalam membayarkan pajak milik pemerintah, maka sudah seharusnya pemerintah provinsi memberikan apresiasi maksimal kepada daerah tersebut dengan menyerahkan dana bagi hasilnya", terangnya.

    Gubernur menegaskan kepada daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak milik Pemerintah kabupaten/kota minimal 90 persen akan kita dorong dan motivasi terus, dan petugas-petugas pajak di kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.

    Pada saat itu Bupati  Sijunjung Benny Dwifa bersyukur Kabupaten Sijunjung menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak.

    “Terimakasih kepada OPD dan Nagari yang telah memenuhi kewajibannya, karena pajak yang kita bayar, akan dipergunakan untuk membangun Kabupaten Sijunjung yang lebih maju dan berkembang, harap bupati muda ini.

    Sementara itu PLT Kepala UPTD Samsat Sijunjung Jon Efrizal menjelaskan bahwa Penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH)  Pajak yang diserahkan ke Kabupaten Sijunjung untuk periode triwulan I Tahun 2022  merupakan wujud sinergitas Pemerintah Kabupaten Sijunjung dengan UPTD Samsat, sebelumnya dalam kedisiplinan/ketaatan pembayaran pajak kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah. Kedepan UPTD Samsat Sijunjung akan selalu berkoordinasi intens terhadap pencapaian target kataatan dalam pembayaran pajak kendaraan dinas milik pemerintah daerah dan pajak kendaraan milik pribadi/perorangan, jelasnya.

    Disisi lain kepala BKAD Kabupaten Sijunjung Drs. Endi Nazir saat dihubungi Indonesia Satu via telepon mengatakan, Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan I tahun 2022 pencapaian target 90 persen dengan kepatuhan dan komitmen Pemerintah Daerah dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  dan Nagari yang memiliki kendaraan  dinas plat merah baik roda  dua maupun roda empat, terang Endi Nazir.

    “Untuk triwulan II kita akan tingkatkan pencapaianya lebih awal lagi, untuk itu diharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera membayar pajak kendaraan dinas yg tercatat di masing-masing OPD" harap mantan Camat Kamang Baru ini.

    Dodon Afrianto

    Dodon Afrianto

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Sijunjung Kunjungi Langsung Lokasi...

    Artikel Berikutnya

    30 Calhaj Sawahlunto Berangkat ke Baitullah

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami